Minggu, 05 Desember 2010

Mengenal trafiking...

Beberapa waktu lalu terbongkar tindakan trafiking di Kota Surabaya dengan pelaku dan sekaligus korban sebagaian besar masih anak-anak. Maka sangat dimungkin sebagian besar mereka belum memahami apa itu trafiking dan seberapa dahsyat dampaknya bagi mereka.
berikut ini penjelasan sekilas dan apa yang harus dilakukan ketika melihat atau menjadi korban khususnya bagi warga kota surabaya dan lebih khusus kepada anak-anak.


APA ITU TRAFICKING ?
Adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkanorang tereksploitasi ( UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ) 



BENTUK – BENTUK TRAFIKING DI INDONESIA
  1. Dijadikan pelacur
  2. Dipekerjakan di jermal ( penangkapan ikan di tengah laut )
  3. Sebagai pengemis
  4. Sebagai pembantu rumah tangga dengan jam kerja tidak jelas
  5. Adopsi anak secara ilegal
  6. Pernikahan dengan laki – laki asing untuk tujuan eksploitasi
  7. Pornografi.
  8. Pengedar obat terlarang.
  9. Menjadi korban pedofilia (kelainan perilaku seks dengan sasaran anak-anak)
  10. Buruh migran (bekerja di luar negeri sebagai TKI/TKW tidak melalui jalurresmi)